Komitmen Zona Integritas Harus
Mewujud pada Peningkatan Kualitas Layanan Publik Banjarmasin-Humas
BKN, Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN, Banjarmasin mencanangkan Pembangunan
Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (8/3/2021). Acara yang digelar
secara daring dan luring tersebut diresmikan oleh Wakil Kepala BKN, Supranawa
Yusuf dan dihadiri Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin A Darmuji, plt Inspektur
BKN, Andi Anto, pegawai Kanreg VIII BKN Banjarmasin, perwakilan seluruh Kanreg
BKN dan sejumlah perwakilan stakeholders eksternal. Wakil
Kepala BKN dalam sambutannya mengarahkan agar komitmen ZI mewujud pada kualitas
layanan publik yang meningkat. “Survei kepuasan masyarakat harus dilakukan
untuk mengetahui bagaimana pendapat mereka tentang layanan kepegawaian yang
dilakukan. Survei itu harus ditindaklanjuti dengan perbaikan atas keluhan yang
disampaikan masyarakat”. Pada
kesempatan itu Kakanreg VIII BKN mengatakan Kanreg di bawah kepemimpinannya
akan memberikan pelayanan kepegawaian gratis, transparan, tepat waktu dan
akuntabel. Darmuji mengatakan akan mendorong jajarannya untuk turut menegakkan
integritas di semua lini layanan kepegawaian. Hadir
pula dalam acara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Ronald Andrea Annas
yang pada kesempatan itu mengingatkan agar zona integritas tidak berhenti pada
sebatas pencanangan. “Kegiatan ini harus ditindaklanjuti dengan upaya untuk
merealisasikannya di lapangan. Komitmen ini jangan hanya ada pada diri pemimpin
instansi tapi juga harus diinternalisasi dalam diri semua pegawai”. Senanda
dengan Ronald, Direktur Gratifikasi KPK, Syarif Hidayat dalam paparannya
mengingatkan agar semua unsur pelayanan baik pemberi layanan maupun penerima
layanan mendukung komitmen antikorupsi. “Jika sebelumnya saya mengingatkan para
pelayan publik agar tidak menerima gratifikasi, kini saya juga mengingatkan
penerima layanan untuk jangan memberikan gratifikasi”. Ketua
Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengingatkan pentingnya
instansi memaklumatkan standar pelayanan publik dan mengelola pengaduan.
“Membangun zona integritas juga harus didukung dengan pengembangan SDM yang
selain berorientasi pada kemampuan teknis yang profesional, juga harus fokus
pada penguatan wawasan kebangsaan, etika dan integritas”. dep